Jaksa Agung Anugerahkan WBK 2025 kepada 38 Satuan Kerja Kejaksaan RI

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:41 WIB
Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin

BANDUNG NEWS — Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025, Rabu (17/12/2025). Kegiatan berlangsung secara hibrida dan terpusat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Agenda ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan RI dalam penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penanaman nilai integritas di seluruh satuan kerja.

Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin menegaskan bahwa penganugerahan WBK dan Kompetisi BerAKHLAK bukan sekadar seremoni atau pemenuhan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai dasar ASN telah diimplementasikan secara nyata dalam kinerja insan Adhyaksa.

Nilai dasar ASN tersebut terangkum dalam akronim BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Baca Juga: Pelari Peraih Emas SEA Games Robi Syianturi Lelang Jersey demi Korban Bencana Sumatera

“Predikat WBK merupakan cerminan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Ini bukan simbol, tetapi tanggung jawab moral,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.

Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada 38 satuan kerja peraih WBK dan 12 satuan kerja pemenang Kompetisi BerAKHLAK, seraya mengingatkan agar capaian tersebut menjadi fondasi untuk menjaga marwah institusi.

“Jadikan integritas sebagai landasan utama dalam bekerja. Jauhi perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik Kejaksaan,” ujarnya.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi pemicu bagi seluruh satuan kerja lainnya untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan hukum, serta kepercayaan publik.

38 Satuan Kerja Raih Predikat WBK 2025

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung menganugerahkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 kepada 38 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, meliputi empat Kejaksaan Tinggi dan 34 Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia.

 

Kejaksaan Tinggi Aceh

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Feri Johansah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X