BPK Soroti Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Libatkan Pertamina

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB
Gedung BPK (bpk.go.id)
Gedung BPK (bpk.go.id)

 

BANDUNG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengelolaan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) beserta entitas terkait mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang 2024.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, total subsidi dan kompensasi energi yang bersumber dari dana publik tercatat sebesar Rp399,38 triliun.

“Nilai tersebut terdiri atas subsidi energi setelah koreksi BPK sebesar Rp183,10 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp216,28 triliun,” tulis laporan BPK sebagaimana dikutip Kilat.com, jaringan Promedia, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Ada Peran TNI di Penanganan Bencana, Anggota Task Force ISI Ingatkan Peran Militer soal Kemanusiaan dalam Forum JPP Promedia

Angka tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu, subsidi LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM dan energi lainnya. BPK menilai besarnya dana publik yang dikelola di sektor energi menuntut penguatan tata kelola, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam rincian laporan, BPK mencatat subsidi jenis BBM tertentu (JBT) yang melibatkan Pertamina mencapai Rp22,01 triliun. Porsi terbesar berasal dari JBT Solar sebesar Rp17,45 triliun, disusul minyak tanah sebesar Rp4,39 triliun. Sementara itu, subsidi LPG tabung 3 kilogram yang dikelola Pertamina tercatat sebesar Rp84,04 triliun, menjadikan sektor LPG sebagai komponen subsidi energi terbesar.

Di sisi kompensasi, BPK mencatat kompensasi BBM JBT Solar pada Pertamina sebesar Rp68,62 triliun, serta kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar Rp46,80 triliun. Secara keseluruhan, subtotal kompensasi energi mencapai Rp216,28 triliun setelah dilakukan koreksi oleh BPK.

BPK juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi dan kompensasi tersebut menghasilkan koreksi nilai yang berdampak pada penghematan keuangan negara sebesar Rp8,19 triliun. Khusus untuk dana kompensasi BBM, tarif tenaga listrik, dan pangan, nilai yang harus dibayarkan pemerintah kepada badan usaha berkurang Rp1,54 triliun setelah koreksi audit.

14 Temuan di Tubuh Pertamina

Selain aspek nilai, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan khusus atas pengelolaan subsidi JBT, subsidi LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM pada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat 14 temuan dengan nilai sekitar Rp356,64 miliar yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan.

BPK menegaskan bahwa IHPS tidak dimaksudkan sebagai penilaian kinerja semata, melainkan sebagai instrumen peringatan dini agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini penting mengingat besarnya dampak sektor energi terhadap stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT Pertamina (Persero) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Redaksi telah menghubungi Humas Pertamina untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi energi sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2025.


DATA BOX

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Feri Johansah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X