BNN Amankan 4 Ton Sabu hingga Pemusnahan Ladang Ganja Sepanjang Tahun 2025, Tangkap 1.174 Orang yang Terlibat

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:36 WIB
Laporan pengungkapan kasus narkotika 2025 oleh BNN. (Instagram/infobnn_ri)
Laporan pengungkapan kasus narkotika 2025 oleh BNN. (Instagram/infobnn_ri)

 

BANDUNG NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 746 kasus narkoba selama tahun 2025. Jumlah tersebut berasal dari 42 jaringan narkoba yang terorganisir, baik nasional maupun internasional.

Menurut laporan yang diungkap BNN, narkoba nasional yang berhasil dibongkar ada 33 dan 9 lainnya adalah jaringan internasional.

“BNN RI bersama penegak hukum lainnya secara kolaboratif dan terpadu telah berhasil mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika,” ujar Kepala BNN, Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat, 19 Desember 2025.

Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa dari 746 kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 1.174 tersangka.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Lakukan Operasi Kemanusiaan Terpadu, Siapkan Relawan hingga Huntara Pascabencana

Gabungan Aparat Penegak Hukum dan Interpol untuk Pemberantasan Narkotika

Kolaborasi yang dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, kata Suyudi membuahkan hasil dengan penangkapan pada 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan APH dan Interpol juga berperan dalam keberhasilan membekuk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yaitu Dewi Astutik.

Penangkapan Dewi Astutik terkait penyelundupan sabu 2 ton di Kamboja pada 1 Desember 2025 lalu.

Barang Bukti Narkotika BNN Selama 2025

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN ada 4 ton sabu, 2 ton ganja, 2 kilogram ganja sintetis dan obat-obatan lainnya.

“Adapun, barang bukti narkotika yang berhasil disita dari sabu, 4.011.723,13 gram atau lebih dari 4 ton sabu, ganja 2.178.306,42 gram, dan ganja sintetis 2.061,56 gram,” terang Suyudi.

“Kemudian ekstasi 364.750 butir dan 142.490,78 gram serta kokain 4.703,71 gram,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Feri Johansah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X