BANDUNG NEWS — Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai polemik di ruang publik. Regulasi tersebut mengatur sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Kontroversi muncul karena Perpol itu diterbitkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian RI. Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan bersifat final serta mengikat.
Sejumlah kalangan menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum. Putusan MK, sesuai ketentuan perundang-undangan, berlaku sejak diucapkan dan wajib dipatuhi seluruh lembaga negara.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum. Polri merujuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai dasar pengaturan jabatan tertentu yang dapat diisi anggota Polri aktif.
Perbedaan pandangan ini memunculkan perdebatan terkait kedudukan putusan MK terhadap regulasi turunan dan kebijakan administratif. Secara konstitusional, putusan MK tidak dapat diganggu gugat dan hanya dapat berubah dalam kondisi sangat terbatas, seperti perubahan UUD 1945 atau putusan baru MK atas objek berbeda.
Polemik Perpol 10/2025 dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Opini dari Agus Widjajanto
Artikel Terkait
Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat
Prabowo di Bener Meriah: Pemerintah Siapkan Rencana Penggantian Rumah Warga Terdampak
Warga Aceh Tamiang: Akses Terputus Sempat Hambat Bantuan, Kini Kondisi Mulai Membaik
Keluarga Besar Sekolah Bina Muda Cicalengka Bandung dan 6 Lembaga di Jabar Percayakan Bantuan Bencana Pada LAZISKU
Tragis, Orangutan Tapanuli Ditemukan Mati Saat Relawan SAR Susuri Lokasi Banjir dan Longsor
Peduli Bencana Sumatera, Ilham Habibie Serahkan Bantuan Kemanusiaan ISMI untuk Korban Banjir
Resmi Dilantik Jadi Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Dedy Tabrani Punya Prestasi Mentereng di Instansi Kepolisian
Peluk dan Cium Haru Warnai Kedatangan Presiden Prabowo di Posko Pengungsian Langkat
Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK dan sudah Dilaporkan ke Presiden, Tuduhan Pembangkangan Tidak Berdasar
Kementerian Kebudayaan Fasilitasi Musyawarah Keluarga Keraton Solo, Dorong Revitalisasi dan Pelestarian Cagar Budaya