BANDUNG NEWS - Jasa Tirta II sukses meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 sebagai salah satu Badan Publik dengan Predikat Informatif pada Selasa, (19/12/2023) di Istana Wakil Presiden.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dan diterima langsung oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Jasa Tirta II, Indriani Widiastuti.
Penghargaan yang berhasil diraih ini membuktikan bahwa Jasa Tirta II dapat mempertahankan predikat Informatif selama 3 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Masih di Bandung Timur, Ini Kuliner Seafood Murah Mulai Rp10 Ribuan, Namanya Barbakar Seafood
Adapun Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam kategori pemeringkatan keterbukaan informasi publik badan publik.
Penghargaan Informatif diberikan setelah Jasa Tirta II dan badan publik lainnya melewati serangkaian proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2023 oleh Komisi Informasi Pusat.
Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko, Indriani Widiastuti menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan predikat Informatif yang telah diberikan kepada Jasa Tirta II.
Baca Juga: Kuliner Nasi Kandar Viral di Bandung di Cihampelas, Segini Harga Seporsinya
“Kedepannya Jasa Tirta II akan terus mengupayakan dan mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi melalui inovasi agar dapat meningkatkan standar layanan informasi dan juga dapat mempertahankan predikat Informatif ini.” ucap Indriani Widiastuti.
Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi publik ini dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka, yang setiap tahunnya dilakukan Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah/non pemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik.
Artikel Terkait
Cara Mudah Cepat Susun Skripsi Pakai Teknologi AI
Cara Gampang Gunakan ChatGPT di Laptop
Cara Hapus Data Pribadi di ChatGPT, Layanan Chatbot AI yang Menarik Perhatian Publik
Rumah Sunda yang Estetik Banget di Bandung Timur, Cocok Buat Makan Malam Sama Keluarga
5 Tempat Makan Mie Tek Tek yang Dimasak Pakai Arang di Bandung, Rasanya Asli Lezat
Tempat Makan Ramen yang Chefnya Asli dari Jepang Langsung di Bandung, Harga Terjangkau Mulai Rp39 Ribuan
Kuliner Nasi Kandar Viral di Bandung di Cihampelas, Segini Harga Seporsinya
Kuliner Nasi Pecel Modern di Tengah Kota Bandung yang Viral, Konsepnya Mirip Warung Makan di Jepang
Namanya Mie Recok, Kuliner Mie Pedas Pakai Ulekan di Bandung Timur, Harganya Cuma Rp6 Ribuan
Masih di Bandung Timur, Ini Kuliner Seafood Murah Mulai Rp10 Ribuan, Namanya Barbakar Seafood