umum

Perpol 10/2025 Tuai Polemik, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:04 WIB
Agus Widjajanto

BANDUNG NEWS — Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai polemik di ruang publik. Regulasi tersebut mengatur sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Kontroversi muncul karena Perpol itu diterbitkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian RI. Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan bersifat final serta mengikat.

Sejumlah kalangan menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum. Putusan MK, sesuai ketentuan perundang-undangan, berlaku sejak diucapkan dan wajib dipatuhi seluruh lembaga negara.

Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Fasilitasi Musyawarah Keluarga Keraton Solo, Dorong Revitalisasi dan Pelestarian Cagar Budaya

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum. Polri merujuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai dasar pengaturan jabatan tertentu yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Perbedaan pandangan ini memunculkan perdebatan terkait kedudukan putusan MK terhadap regulasi turunan dan kebijakan administratif. Secara konstitusional, putusan MK tidak dapat diganggu gugat dan hanya dapat berubah dalam kondisi sangat terbatas, seperti perubahan UUD 1945 atau putusan baru MK atas objek berbeda.

Polemik Perpol 10/2025 dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

Opini dari Agus Widjajanto

 

Terkini