• Sabtu, 23 September 2023

Modus Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati di Bandung, Satu Santri Sempat Dinikahi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 09:39 WIB
Guru ngaji yang mencabuli 12 santriwati dengan modus mencari berkah
Guru ngaji yang mencabuli 12 santriwati dengan modus mencari berkah

BANDUNG NEWS - Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang guru ngaji berinisial ADR (58) pelaku pencabulan terhadap 12 santriwati.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada 12 santriwati berusia 9 hingga 16 tahun di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: JSH Latih Santri Cek Mandiri agar Tak Termakan Hoaks

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi guru ngaji itu diketahui terjadi sejak April 2023. Polisi menerima laporan atas kasus itu pada 17 Mei 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan pada 20 Mei 2023 tersangka (ADR) yang merupakan oknum guru ngaji langsung diamankan Polresta Bandung," ujar Kusworo saat konferensi pers, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Atasi Masalah Kulit dengan Minyak Zaitun

Kusworo menjelaskan, modus pelaku mencabuli korban pertama yaitu membujuk rayu dengan dalih agar berkah dan pintar. Korban yang tertipu itu rela menanggalkan pakaian hingga terjadilah persetubuhan.

"Korban pertama yang disetubuhi tidak hamil. Selanjutnya terhadap belasan korban lain, oknum guru ngaji di Cilengkranag ini meraba mencium dan memegang tubuh para korbannya," ucap Kapolresta Bandung.

Baca Juga: Atasi Masalah Kulit dengan Minyak Zaitun

Kusworo menambahkan, tersangka sempat menikahi salah satu korban setelah dimediasi berbagai pihak. Namun, keluarga korban itu tetap ingin masalah ini diproses hukum.

"Tersangka ADR dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kusworo.***

 

Editor: Feri Johansah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X